Bagaimana Tata Cara Pernikahan Yang Islami?
Tata Cara Pernikahan yang Islami
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yangakan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atauaturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahliibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakatkita, hal ini tidak banyak diketahui orang.Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata carapenikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yangsesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalandi atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakinikebenaran yang dilakukannya.
Dalam masalah pernikahan sesunggguhnyaIslam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan.Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona.Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidupsetelah resmi menjadi sang penyejuk hati.Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islamsecara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
I. Minta Pertimbangan Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorangwanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangandari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akandilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangandengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnyayang baik agamanya.
II. Shalat IstikharahSetelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya,hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberikemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agardiberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalatistikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodohsaja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasabimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting.Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepadapenderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalammenetapkan suatu pilihan.
III. Khithbah (peminangan)Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanitapilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebutharus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untukmenyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untukmenikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamanamemenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yangmenyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Sepertikarena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipardan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkanseseorang meminang pinangan saudaranya.Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukminyang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yangsudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yangsudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya."(HR. Jamaah)Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagiseorang laki-laki untuk meminangnya.
IV. Melihat Wanita yang Dipinang Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihatwanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untukmelihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihakbenar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasanganhidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam:"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, makaapabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnyauntuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budakwanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong akuuntuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankanoleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapunketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinanganini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- lakiyang meminangnya.
V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.b. Adanya ijab qabul.Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabulartinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakansesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakanmenerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalahseorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepadacalon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya,untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebutsebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerimapernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:Sahl bin Said berkata:
"Seorang perempuan datang kepada Nabishallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata:"Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untukmenanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "WahaiRasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajatpadanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Akukawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukharidan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan maharatau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.c. Adanya Mahar (mas kawin)Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendakmenikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatankedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidakberlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan IbnuMajah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)d. Adanya WaliDari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Dauddan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.1836).
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalianwali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak adabarulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibuatau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulahkerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.e. Adanya Saksi-SaksiRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksiyang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihatShahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikahdiadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah ataukhuthbatul-hajat.VI. WalimahWalimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullahshallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR.Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawudno. 1854)Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundangwalimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yanglainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti iatelah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198,Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapatmaksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akanmerubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidakmampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkantempat itu.Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabishallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk danmelihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya adagambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahihmimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalahsebagai berikut:
1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya)seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullahshallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawinpembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimahselama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapatpada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 denganmakna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah olehAl-Albani hal. 65)
2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kayasesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makanmakananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi,Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat ShahihAl-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengantaraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari,An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu.Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahmanbin Auf:"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawuddan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkanpula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkanperkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik)dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaqseperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang priaAnshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah,mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senangpada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, danAl-Baihaqi 7/288).
Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datangke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dankeluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullahshallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorangmempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimuberkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu danmudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR.Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyakanak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yangdilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang seringdikatakan oleh Kaum jahiliyyah.Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanitadari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah:"Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya,
katanya:"Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya."Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?"Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalianberkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kamidiperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. SemogaAllah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untukmengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tanggadengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam.Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkandalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami,anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagaipenyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yangbertaqwa." (Al-Furqan: 74).Maraji:- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.




0 komentar:
Posting Komentar